Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur ( secara turun temurun ) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri. Hasil kesepakatan dari perumusan definisi dari masyarakat adat ini dicapai pada sebuah Kongres Masyarakat Adat Nusantara I yang pernah diselenggarakan pada bulan Maret 1999.
Indonesia sebagai negara yang paling banyak memiliki kepulauan dari kecil hingga besar termasuk complicated dalam hal ini dimana negara ini terdiri dari berbagai macam keaneka ragaman masyarakat adat dan memiliki ciri ke khasan tersendiri. Dan sudah selayaknya keberadaan kelompok-kelompok masyarakat adat yang bertebarn diseluruh kepulauan Indonesia dan di setiap provinsi seharusnya hal yang patut dibanggakan, hal ini terjadi karena keberadaan masyarakat adat merupakan kekayaan bangsa dan dapat menjadi sumber masukan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Baik kekayaan yang dapat menghasilkan devisa bagi negara maupun sumber ilmu pengetahuan bagi para peneliti dari seluruh benua yang ternyata disanalah letak manfaat keberadaan masyarakat adat sebagai sumbangsih yang dapat diberikan kepada bangsa Indonesia. Berbeda dengan beberapa negara di Asia atau bahkan Eropa yang tak jarang mereka hanya memiliki satu masyarakat adat dan biasanya masyarakat adat tersebut malah sebagai cikal-bakal dari negara tersebut, seperti suku Indian di Amerika atau Aborigin di Australia yang justru belakangan ini banyak terpinggirkan.
Di tingkat negara-negara lain banyak istilah yang digunakan dalam bertujuan mengartikulasikan apa itu masyarakat adat, misalnya first peoples di kalangan antropolog dan pembela, first nation di Amerika Serikat dan Kanada, indigenous cultural communities di Filipina, bangsa asal dan orang asli di Malaysia. Sedangkan di tingkat PBB penggunaan indigenous peoples sebagaimana tertuang dalam seluruh dokumen yang membahas salah satu rancangan deklarasi PBB, yaitu draft on the UN declaration on the Rights of the Indigenous Peoples.
Masyarakat Adat Sebagai Bagian Realita
Tak dapat dipungkiri, dari pemaparan sebelumnya keberadaan masyarakat adat di Indonesia pun memberikan sumbangsih tersendiri yang dihasilkan sebagaimana tertera di penjelasan sebelumnya. Namun kenyataannya sungguh sangat disayangkan, hal ini terjadi karena seringkali masyarakat adat mendapatkan peran bagian yang termarjinalisasi dalam struktur konsep pembangunan di Indonesia dan mendapatkan pembedaan dari kelompok masyarakat Indonesia pada umumnya.
Kerugian ini terjadi karena pihak masyarakat adat terkena dampak dari proses pembangunan yang dilakukan dari pemerintah dimana hal tersebut bersifat masif yang lebih diperuntukkan kepada kelompok lain yang lebih dominan, miris memang melihat hal ini karena seharusnya masyarakat adat pun diberikan keleluasaan dan hak yang sama dalam ikut serta proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat adat selayaknya diberikan keleluasaan dalam melindungi diri dan budayanya serta menolak perubahan yang berdampak negatif bagi penghidupannya. Namun pembedaan itu terjadi tak jarang dikarenakan sesuatu faktor yang justru berpotensi makin terpinggirkannya masyarakat adat terhadap kelompok mastarakat lainnya.
Penjelasan awal tentang masyarakat adat ialah sebagaimana yang dikenal sebagian besar para pelajar, dimana pembagian masyarakat adat terkelompokkan sebagai kelompok pemburu-peramu, peladang berpindah, dan petani menetap. Namun ada sisi lain dari para peneliti yang melakukan pengelompokkannya dari perspektif sosio-ekologis, pengelompokkan ini bukanlah bersifat untuk menyederhanakan keberagaman melainkan lebih menekankan kepada sisi mempermudah dalam memahami dan memperlakukan kondisi kelompok adat sebagaimana mestinya.
Kelompok pertama adalah antara lain, kelompok Masyarakat Kanekes di Banten dan Masyarakat Kajang di Sulawesi Selatan yang menempatkan diri sebagai “ pertapa –bumi “ yang percaya bahwa mereka adalah kelompok masyarakat ‘terpilih’ yang bertugas memelihara kelestarian bumi dengan berdo’a dan hidup prihatin. Karakter kehidupan mereka ini tercermin darai kehidupan keseharian mereka baik itu tingkah-polah pekerjaan maupun gaya berpakaian mereka.
Kelompok kedua adalah, antara lain Masyarakat Kasepuhan dan Masyarakat Suku Naga yang juga cukup ketat dalam memelihara dan menjalankan adat tetapi masih membuka ruang cukup luas bagi adanya hubungan-hubungan ‘komersil’ dengan dunia luar.
Kelompok ketiga adalah masyarakat-masyarakat adat yang hidup tergantung dari alam ( hutan, sungai, laut dll ) dan mengembangkan sistem pengelolaan yang unik tetapi tidak mengembangkan adat yang ketat untuk perumahan maupun pemilihan jenis tanaman kalau dibanding dengan masyarakat Kanekes maupun Kasepuhan. Masuk dalam kelompok ini misalnya Masyarakat Adat Dayak dan Masyarakat Penan di Kalimantan, Masyarakat Pakava dan Lindu di Sulawesi Tengah, Masyarakat Dani dan Masyarakat Deponsoro di Papua Barat, Masyarakat Krui di Lampung dan Masyarakat Kei maupun Masyarakat Haruku di Maluku. Pada umumnya mereka memiliki sistim pengelolaan sumber daya alam yang luar biasa ( menunjukkan tingginya ilmu pengetahuan mereka ) dan dekat sekali dengan alam. Di Maluku dan Papua masyarakat adat yang tinggal di pulau – pulau kecil maupun di wilayah pesisir memiliki sistim ‘sasi’ atau larangan memanen atau mengambil dari alam untuk waktu tertentu. Sasi ikan lompa di Pulau Haruku sangat terkenal sebagai satu acara tahunan yang unik bagi masyarakat di Pulau Haruku dan Ambon ( sebelum kerusuhan terjadi ) yang menunjukkan salah satu bentuk kearifan tradisional dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan ditetapkannya sasi atau spesies dan di wilayah tertentu oleh Kewang ( semacam polisi adat di Maluku Tengah ), maka siapapun tidak berhak untuk mengambil spesies tersebut. Ketentuan ini memungkinkan adanya pengembang-biakqan dan membesarnya si ikan lompa, untuk kemudian di panen ketika sasi dibuka lagi.
Kelompok keempat adalah mereka yang sudah tercerabut dari tatanan pengelolaan sumber daya alam yang “asli” sebagai akibat dari penjajahan yang telah berkembang selama ratusan tahun. Mereka yang dapat dimasukkan dalam kelompok ini adalah, misalnya masyarakat Melayu Deli yang bermukim di wilayah perkebunan tembakau di Sumatera Utara dan menyebut dirinya sebagai Rakyat Penunggu.
Menyadari keragaman dari masyarakat adat, sesungguhnya masih banyak pengelompokkan lainnya yang dapat dikembangkan termasuk antara lain untuk Masyarakat Punan dan Sama ( Bajao ) yang cenderung hidup secara nomedik baik di hutan maupun di laut.
Sebuah perenungan terseniri dalam menyikapi entitas masyarakat adat saat ini ada sebuah dimensi lain dari hubungan masyarakat adat dan lingkungan adalah adanya kenyataan dimana sebagian masyarakat adat juga ikut bekerja bersama pihak-pihak yang mengembangkan kegiatan perusakan terhadap lingkungan. Sangat ironis memnag ketika fakta berbicara dimana hak masyarakat adat dirampas dan habitat lingkungan tempat tinggal mereka diperkosa oleh pihak-pihak yang tanpa kenal tanggung jawab membabatnya ataupun melakukan eksploitasi penambangan skla besar baik secara individual maupun atas nama perusahaan yang justru ilegal dan liar yang tidak memiliki alternatif sumber pendapatan lain.
Dalam konteks ini, sejauh kegiatan tersebut bukan merupakan keputusan kolektif dari masyarakat adat yang bersangkutan maka haruslah ditempatkan sebagai kegiatan dan tanggung jawab individual dari pelakunya. Sedangkan apabila kegiatan tersebut memang diputuskan sesuai adat mereka, maka haruslah diterima sebagai keputusan kelompok yang bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab dari seluruh masyarakat adat.
deferensi: http://adjhee.wordpress.com/2007/11/21/review-artikel-masyarakat-adat/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar