ilmu sosial dasar tentang kebudayaan

Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.

Ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi perubahan sosial:

1. tekanan kerja dalam masyarakat
2. keefektifan komunikasi
3. perubahan lingkungan alam.[11]

Perubahan budaya juga dapat timbul akibat timbulnya perubahan lingkungan masyarakat, penemuan baru, dan kontak dengan kebudayaan lain. Sebagai contoh, berakhirnya zaman es berujung pada ditemukannya sistem pertanian, dan kemudian memancing inovasi-inovasi baru lainnya dalam kebudayaan.

deferensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya#Perubahan_Sosial_Budaya

ilmu sosial dasar tentang kebudayaan

Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.

Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.

Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

defernsi: http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya#Definisi_Budaya

ilmu sosial dasar tentang masyakat

Manusia merupakan makhluk yang memiliki keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta alam lingkungan di sekitarnya. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan yang berkesinambungan dalam suatu masyarakat.

A. Arti Definisi / Pengertian Masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.

1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.

2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.

3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.

4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.

B. Faktor-Faktor / Unsur-Unsur Masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto alam masyarakat setidaknya memuat unsur sebagai berikut ini :

1. Berangotakan minimal dua orang.
2. Anggotanya sadar sebagai satu kesatuan.
3. Berhubungan dalam waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang saling berkomunikasi dan membuat aturan-aturan hubungan antar anggota masyarakat.
4. Menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota masyarakat.

C. Ciri / Kriteria Masyarakat Yang Baik
Menurut Marion Levy diperlukan empat kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpolan manusia bisa dikatakan / disebut sebagai masyarakat.

1. Ada sistem tindakan utama.
2. Saling setia pada sistem tindakan utama.
3. Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota.
4. Sebagian atan seluruh anggota baru didapat dari kelahiran / reproduksi manusia.

deferensi : http://blog-indonesia.com/blog-archive-6802-124.html

ilmu sosial dasar tentang masyakat

Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat

Dalam ilmu sosiologi mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka.Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angota nya.

Unsur-unsur suatu masyarakat

a.Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak

b.Telaah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.

c.adanya aturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

Bila dipandang cara terbentuk nya masyaraka:

1.Masyarakat paksaan,misalnya negara, masyarakat tawanan

2.Masyarakat mardeka

a).Masyarakat natur,yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendiri nya, seperti: geromboklan (harde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan.

b).Masyarakat kultur,yaitu masyarakat yang terjadi karena kapantingn kedunian atau kepercayaan.

Masyarakat dipandang dari sudut Antropologi terdapat dua type masyarakat:

1)Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan, dan tehknologi nya sederhana.

2).Masyarakat sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala

barmasyarakat bidang, kerena pengetahuan modern sudah maju,tehknologi pun sudah berkembang,dan

sudah mengenaltulisan.

deferensi :http://majidbsz.wordpress.com/2008/06/30/pengertian-masyarakat/

ilmu sosial dasar tentang sosial

Ketua Mahkamah Agung mengisyaratkan bahwa masyarakat di belahan Asia Tenggara, menyakini Tuhan dan tidak lagi memerlukan budaya sekular Barat. Beliau menambahkan, Iran akan menjalin kerjasam dengan negara-negara Singapura, Malaysia, Indonesia dan negara-negara lainnya di kawasan tersebut dengan kesamaan ideologi ini

Iqna melaporkan dari Humas Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ayatullah Hasyimi Syahrudi pada awal Isfan (19 Februari), melalui pertemuan dengan duta baru Singapura di Iran, dengan mengisyaratkan peluang-peluang kerjasama antara Iran dan negara-negara Asia Tenggara dan menambahkan, Iran siap melakukan kerjasama di segala bidang, khususnya masalah hukum dan peradilan dengan negara-negara Asia Tenggara dan memprediksikan hasil-hasil positif di bidang ini. Dengan pengalaman sejarah, ikatan Iran dengan negara-negara Asia Tenggara dan esensi Ilahi sebagai hakim antara agama dengan berbagai mazhab yang tersebar di negara-negara tersebut dan menyatakan bahwa dengan memandang hubungan Iran dengan negara-negara lainnya maka dapatlah mengupayakan hasil-hasil positif melalui kerjasama ini

Ketua Mahkamah Agung juga mengisyaratkan bahwa masyarakat Asia Tenggara adalah masyarakat yang menyakini Tuhan dan tidak membutuhkan budaya Sekular Barat. Dengan kesamaan ideologi ini, mempersiapkan kerjasama antara Iran dan negara-negara Singapura, Malaysia, Indonesia dan seluruh negara lainnya di kawasan ini dan Republik Islam Iran dapat menjalin kerjasama dengan negara-negara tersebut di bidang hukum dan peradilan .

Syahrudi juga menyatakan kesiapan Mahkamah Agung Iran untuk menyelenggarakan konferensi bersama tentang hukum dan peradilan, yang akan dihadiri oleh negara-negara Asia Tenggara dan menegaskan tingkat kerjasama hukum antara Iran dengan negara-negara tersebut.

Pada pertemuan ini, duta baru Singapura juga mengungkapkan suka citanya atas kehadiran Iran dan menegaskan, mempersiapkan kerjasama dan menjalin hubungan negaranya dengan negara Iran. “Singapura siap menjalankan sistem hukum dan peradilan Republik Islam Iran dan sebagaian negara lainnya juga dapat menjalankan sistem hukum dan peradilan tersebut.” tandasnya.

deferensi: www-id.icc-jakarta.com/berita/budaya/1095-masyarakat-asia-tenggara-tidak-butuh-budaya-sekular.html

ilmu sosial dasar tentang sosial

Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. Tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara pada masyarakat tradisional lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.

http://id.wikipedia.org/wiki/Nilai_sosial

ilmu sosial dasar tentang masyakat

Saat ini masyarakat dinilai kurang pandai untuk merawat dan menjaga kelestarian hutan. Akibatnya, banyak ditemui hutan kritis yang tidak mampu untuk menyerap air, sehingga pada musim kemarau banyak daerah yang dilanda kekeringan. Bukan hanya itu, lahan di sekitar hutan pun tidak bisa dimanfaatkan secara optimal.
Demikian Gubernur Jawa Timur Imam Utomo dalam acara pencanangan sejuta pohon yang bertajuk Gempita (Gerakan Masyarakat Untuk Penghijauan Semesta) di Waduk Pondok yang berjarak sekitar 15 km sebelah timur Kota Ngawi, Selasa (28/01).

Gubernur juga menambahkan, untuk menjaga kelestarian hutan, perlu dilakukan program perawatan hutan. "Saya sangat menyambut gembira program ini. Tetapi saya juga minta kepada masyarakat, khususnya kepada Bupati Ngawi, setelah penanaman ini, maka diprogramkan untuk merawat. Jadi tidak hanya untuk menanam tetapi juga merawat. Programnya adalah tanam - pelihara - tanam - pelihara," tandas Imam.

Pencanangan yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB ini, ditandai dengan penanaman sawo kecik oleh Gubernur Jawa Timur yang diikuti oleh masyarakat Ngawi.
Sebagaimana diketahui, bahwa hutan produksi yang berada di wilayah Ngawi seluas 44.000 Ha, yang terbagi dalam tiga KPH yakni Lawu DS (8.000 Ha), Saradan (4000 Ha) dan Caruban (5000 Ha), serta hutan rakyat seluas 3.500 Ha. Di antara hutan tersebut, yang kritis seluas 8.500 Ha.

Sementara itu, Bupati Ngawi Dr Harsono, dalam sambutannya mengatakan bahwa program "Gempita" ini bisa terselenggara atas kerja sama pemerintah dengan LSM, masyarakat, media dan dinas instansi terkait. "Dari gerakan ini telah terkumpul 52.260 bibit jati, 4.225 jati plus, 3.000 mahoni dan 1000 pohon lainnya. Kita juga telah mendapatkan bantuan pupuk sebanyak 12 ton. Air mineral yang terkumpul sebanyak 3.438 kardus dan uang tunai 9.300 ribu," ungkapnya. "Untuk penanaman, saat ini telah terdapat 3.000 relawan yang berasal dari pelajar, masyarakat, orpol, dan ormas seperti organisasi pencak silat," imbuh Bupati yang berprofesi sebagai dokter tersebut.

Setelah melakukan pencanangan penanaman sejuta pohon di Ngawi, Gubernur juga meninjau lumbung desa modern, yang terletak di Desa Pacing, Kecamatan Padas. Lumbung modern tersebut dilengkapi dengan gudang dan pengering serta penstabil kadar air padi. Dalam kesempatan tersebut, gubernur meminta agar lumbung desa yang menghabiskan dana pembangunan sekitar Rp 1 M itu, dirawat dengan baik karena merupakan bantuan dari pemintah pusat dan sangat bermanfaat bagi masyarakat Ngawi. Selain di Ngawi, lumbung desa modern juga terdapat di Malang dan Jember. (pen)


deferensi: http://walhijatim-artikel.blogspot.com/2007/04/masyarakat-kurang-pandai-rawat-hutan.html

ilmu sosial dasar tentang masyakat

Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur ( secara turun temurun ) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri. Hasil kesepakatan dari perumusan definisi dari masyarakat adat ini dicapai pada sebuah Kongres Masyarakat Adat Nusantara I yang pernah diselenggarakan pada bulan Maret 1999.

Indonesia sebagai negara yang paling banyak memiliki kepulauan dari kecil hingga besar termasuk complicated dalam hal ini dimana negara ini terdiri dari berbagai macam keaneka ragaman masyarakat adat dan memiliki ciri ke khasan tersendiri. Dan sudah selayaknya keberadaan kelompok-kelompok masyarakat adat yang bertebarn diseluruh kepulauan Indonesia dan di setiap provinsi seharusnya hal yang patut dibanggakan, hal ini terjadi karena keberadaan masyarakat adat merupakan kekayaan bangsa dan dapat menjadi sumber masukan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Baik kekayaan yang dapat menghasilkan devisa bagi negara maupun sumber ilmu pengetahuan bagi para peneliti dari seluruh benua yang ternyata disanalah letak manfaat keberadaan masyarakat adat sebagai sumbangsih yang dapat diberikan kepada bangsa Indonesia. Berbeda dengan beberapa negara di Asia atau bahkan Eropa yang tak jarang mereka hanya memiliki satu masyarakat adat dan biasanya masyarakat adat tersebut malah sebagai cikal-bakal dari negara tersebut, seperti suku Indian di Amerika atau Aborigin di Australia yang justru belakangan ini banyak terpinggirkan.

Di tingkat negara-negara lain banyak istilah yang digunakan dalam bertujuan mengartikulasikan apa itu masyarakat adat, misalnya first peoples di kalangan antropolog dan pembela, first nation di Amerika Serikat dan Kanada, indigenous cultural communities di Filipina, bangsa asal dan orang asli di Malaysia. Sedangkan di tingkat PBB penggunaan indigenous peoples sebagaimana tertuang dalam seluruh dokumen yang membahas salah satu rancangan deklarasi PBB, yaitu draft on the UN declaration on the Rights of the Indigenous Peoples.

Masyarakat Adat Sebagai Bagian Realita

Tak dapat dipungkiri, dari pemaparan sebelumnya keberadaan masyarakat adat di Indonesia pun memberikan sumbangsih tersendiri yang dihasilkan sebagaimana tertera di penjelasan sebelumnya. Namun kenyataannya sungguh sangat disayangkan, hal ini terjadi karena seringkali masyarakat adat mendapatkan peran bagian yang termarjinalisasi dalam struktur konsep pembangunan di Indonesia dan mendapatkan pembedaan dari kelompok masyarakat Indonesia pada umumnya.

Kerugian ini terjadi karena pihak masyarakat adat terkena dampak dari proses pembangunan yang dilakukan dari pemerintah dimana hal tersebut bersifat masif yang lebih diperuntukkan kepada kelompok lain yang lebih dominan, miris memang melihat hal ini karena seharusnya masyarakat adat pun diberikan keleluasaan dan hak yang sama dalam ikut serta proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat adat selayaknya diberikan keleluasaan dalam melindungi diri dan budayanya serta menolak perubahan yang berdampak negatif bagi penghidupannya. Namun pembedaan itu terjadi tak jarang dikarenakan sesuatu faktor yang justru berpotensi makin terpinggirkannya masyarakat adat terhadap kelompok mastarakat lainnya.

Penjelasan awal tentang masyarakat adat ialah sebagaimana yang dikenal sebagian besar para pelajar, dimana pembagian masyarakat adat terkelompokkan sebagai kelompok pemburu-peramu, peladang berpindah, dan petani menetap. Namun ada sisi lain dari para peneliti yang melakukan pengelompokkannya dari perspektif sosio-ekologis, pengelompokkan ini bukanlah bersifat untuk menyederhanakan keberagaman melainkan lebih menekankan kepada sisi mempermudah dalam memahami dan memperlakukan kondisi kelompok adat sebagaimana mestinya.

Kelompok pertama adalah antara lain, kelompok Masyarakat Kanekes di Banten dan Masyarakat Kajang di Sulawesi Selatan yang menempatkan diri sebagai “ pertapa –bumi “ yang percaya bahwa mereka adalah kelompok masyarakat ‘terpilih’ yang bertugas memelihara kelestarian bumi dengan berdo’a dan hidup prihatin. Karakter kehidupan mereka ini tercermin darai kehidupan keseharian mereka baik itu tingkah-polah pekerjaan maupun gaya berpakaian mereka.

Kelompok kedua adalah, antara lain Masyarakat Kasepuhan dan Masyarakat Suku Naga yang juga cukup ketat dalam memelihara dan menjalankan adat tetapi masih membuka ruang cukup luas bagi adanya hubungan-hubungan ‘komersil’ dengan dunia luar.

Kelompok ketiga adalah masyarakat-masyarakat adat yang hidup tergantung dari alam ( hutan, sungai, laut dll ) dan mengembangkan sistem pengelolaan yang unik tetapi tidak mengembangkan adat yang ketat untuk perumahan maupun pemilihan jenis tanaman kalau dibanding dengan masyarakat Kanekes maupun Kasepuhan. Masuk dalam kelompok ini misalnya Masyarakat Adat Dayak dan Masyarakat Penan di Kalimantan, Masyarakat Pakava dan Lindu di Sulawesi Tengah, Masyarakat Dani dan Masyarakat Deponsoro di Papua Barat, Masyarakat Krui di Lampung dan Masyarakat Kei maupun Masyarakat Haruku di Maluku. Pada umumnya mereka memiliki sistim pengelolaan sumber daya alam yang luar biasa ( menunjukkan tingginya ilmu pengetahuan mereka ) dan dekat sekali dengan alam. Di Maluku dan Papua masyarakat adat yang tinggal di pulau – pulau kecil maupun di wilayah pesisir memiliki sistim ‘sasi’ atau larangan memanen atau mengambil dari alam untuk waktu tertentu. Sasi ikan lompa di Pulau Haruku sangat terkenal sebagai satu acara tahunan yang unik bagi masyarakat di Pulau Haruku dan Ambon ( sebelum kerusuhan terjadi ) yang menunjukkan salah satu bentuk kearifan tradisional dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan ditetapkannya sasi atau spesies dan di wilayah tertentu oleh Kewang ( semacam polisi adat di Maluku Tengah ), maka siapapun tidak berhak untuk mengambil spesies tersebut. Ketentuan ini memungkinkan adanya pengembang-biakqan dan membesarnya si ikan lompa, untuk kemudian di panen ketika sasi dibuka lagi.

Kelompok keempat adalah mereka yang sudah tercerabut dari tatanan pengelolaan sumber daya alam yang “asli” sebagai akibat dari penjajahan yang telah berkembang selama ratusan tahun. Mereka yang dapat dimasukkan dalam kelompok ini adalah, misalnya masyarakat Melayu Deli yang bermukim di wilayah perkebunan tembakau di Sumatera Utara dan menyebut dirinya sebagai Rakyat Penunggu.

Menyadari keragaman dari masyarakat adat, sesungguhnya masih banyak pengelompokkan lainnya yang dapat dikembangkan termasuk antara lain untuk Masyarakat Punan dan Sama ( Bajao ) yang cenderung hidup secara nomedik baik di hutan maupun di laut.

Sebuah perenungan terseniri dalam menyikapi entitas masyarakat adat saat ini ada sebuah dimensi lain dari hubungan masyarakat adat dan lingkungan adalah adanya kenyataan dimana sebagian masyarakat adat juga ikut bekerja bersama pihak-pihak yang mengembangkan kegiatan perusakan terhadap lingkungan. Sangat ironis memnag ketika fakta berbicara dimana hak masyarakat adat dirampas dan habitat lingkungan tempat tinggal mereka diperkosa oleh pihak-pihak yang tanpa kenal tanggung jawab membabatnya ataupun melakukan eksploitasi penambangan skla besar baik secara individual maupun atas nama perusahaan yang justru ilegal dan liar yang tidak memiliki alternatif sumber pendapatan lain.

Dalam konteks ini, sejauh kegiatan tersebut bukan merupakan keputusan kolektif dari masyarakat adat yang bersangkutan maka haruslah ditempatkan sebagai kegiatan dan tanggung jawab individual dari pelakunya. Sedangkan apabila kegiatan tersebut memang diputuskan sesuai adat mereka, maka haruslah diterima sebagai keputusan kelompok yang bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab dari seluruh masyarakat adat.


deferensi: http://adjhee.wordpress.com/2007/11/21/review-artikel-masyarakat-adat/

ilmu sosial dasar kebudayaan

PADANG, KOMPAS.com - Setelah mengalami penolakan sangat keras dari sejumlah elemen masyarakat di Sumatera Barat, Kongres Kebudayaan Minangkabau I akan tetap digelar di Kota Bukittinggi pada 30-31 Oktober mendatang. Sebelumnya, rencana tersebut sempat ditunda dari rencana awal yakni pada 23-24 September karena perdebatan yang belum berujung antara kubu yang menolak dan pihak penyelenggara.

Wakil Ketua Bidang Organisasi Gebu Minang, Amri Aziz, Sabtu (2/10/2010) yang menjadi panitia penyelenggara kongres tersebut mengatakan sejumlah rekomendasi direncanakan berhasil ditelurkan dalam kongres tersebut. "Soalnya selama ini kaum ulama, cadiak pandai (kaum terpelajar), dan ninik mamak (kaum adat) tidak terkoordinasi dan berjalan sendiri-sendiri. Inilah yang mau kita satukan dan bicarakan lagi," katanya soal sejumlah isu dalam rekomendasi tersebut.

Ia menambahkan, kongres tersebut secara khusus ingin memberikan arahan secara teknis soal prinsip adat basandi syara, syara basandi kitabullah (adat bersendikan hukum agama, hukum agama bersendikan kitab suci Al Quran). Menurut Amri, selama ini ada banyak sekali tafsir soal prinsip tersebut yang diwujudkan dalam puluhan buku oleh puluhan penulis.

Akan tetapi, imbuh Amri, tafsir-tafsir tersebut cenderung belum menjelaskan secara teknis yang berguna bagi panduan langsung masyarakat.

Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Sumbar Harris Effendi Thahar yang menolak rencana kongres tersebut sebelumnya menegaskan bahwa sebaiknya Gebu Minang melaksanakan program lain yang lebih berhubungan dengan kepentingan langsung orang Minangkabau di Sumbar.

Menurut Harris, Gebu Minang yang sebagian besar adalah masyarakat Minangkabau di luar Sumbar atau perantau lebih baik berpikir bagaimana cara mengatasi sejumlah kesulitan di Sumbar seperti masih relatif terbatasnya lapangan kerja




deferensi: www.kompas.com

ilmu sosial dasar tentang kebudayaan

“Kebudayaan didefinisikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakannya untuk memahami dan menginterprestasikan lingkungan dan pengalamanya, serta menjadi landasan bagi tingkah-lakunya.

kebudayaan adalah suatu satuan ide yang ada dalam kepala manusia dan bukan suatu gejala (yang terdiri atas kelakuan dan hasil kelakuan manusia). Sebagai satuan ide, kebudayaan terdiri atas serangkaian nilai-nilai, norma-norma yang berisikan larangan-larangan untuk melakukan suatu tindakan dalam menghadapi suatu lingkungan sosial,
(1) kebudayaan Pengetahuan yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat yang memiliki kebudayaan tersebut; (2) Kebudayaan adalah milik masyarakat manusia, bukan daerah atau tempat yang mempunyai kebudayaan tetapi manusialah yang mempunyai kebudayaan
Budaya organisasi atau budaya perusahaan adalah nilai, norma, keyakinan, sikap dan asumsi yang merupakan bentuk bagaimana orang-orang dalam organisasi berperilaku dan melakukan sesuatu hal yang bisa dilakukan. Nilai adalah apa yang diyakini bagi orang-orang dalam berperilaku dalam organisasi. Norma adalah aturan yang tidak tertulis dalam mengatur perilaku seseorang.
Dan budaya terbentuk melalui interaksi yang saling mempengaruhi dan terus berubah-ubah
Budaya juga berhubungan dengan adat istiadat di mana setiap masyarakat harus menaati adat itu sendiri budaya juga berhubungan dengan sikap dan perilaku

artkel tambahan ilmu sosial dasar

Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Indonesia memiliki daya saing yang rendah Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.

Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Baik pendidikan formal maupun informal. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di negara-negara lain. Setelah kita amati, nampak jelas bahwa masalah yang serius dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan di berbagai jenjang pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Dan hal itulah yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan yang menghambat penyediaan sumber daya menusia yang mempunyai keahlian dan keterampilan untuk memenuhi pembangunan bangsa di berbagai bidang.

Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain adalah masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran. Hal tersebut masih menjadi masalah pendidikan di Indonesia pada umumnya. Adapun permasalahan khusus dalam dunia pendidikan yaitu:

(1). Rendahnya sarana fisik,

(2). Rendahnya kualitas guru,

(3). Rendahnya kesejahteraan guru,

(4). Rendahnya prestasi siswa,

(5). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,

(6). Mahalnya biaya pendidikan.

* Rendahnya Kualitas Sarana Fisik

Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.

* Rendahnya Kualitas Guru

Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasny. Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3). Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.* Rendahnya Kesejahteraan Guru

Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel.

* Rendahnya Prestasi Siswa

Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah.Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.

* Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut.

* Mahalnya Biaya Pendidikan

Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah. Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’.

http://ganis.student.umm.ac.id/2010/01/26/mahalnya-biaya-sekulah-di-masa-sekarang/

Rangkuman Bab 1 ilmu sosial dasar

Nama : Tito wisnu wicaksono
kelas  : 1ka31
Npm  : 16110917


BAB  1

RANGKUMAN ISD (ILMU SOSIAL DASAR)

Pengertian dari ilmu sosial dasar bias di definisikan sebagai pengaturan yang menelaah masalah sosial. yang khusus nya terhadap masyarakat Indonesia yang berasal dari berbagai bidang
            Dan ilmu sosial dasar bukan merupakan gabungan dari ilmu sosial
Tujuan ilmu sosial dasar
-          Memahami dan menyadari adanya kenyataan sosial
-          Peka terhadap masalah sosial
-          Menyadari setiap masalah sosial yang timbul selalu bersifat kompleks
-          Memahami jalan pikiran
Ilmu sosial dasar dan ilmu pengetahuan sosial     
                Ilmu sosial dasar dan ilmu pengetahuan sosial semuanya mempunyai kesamaan
a). kedua-duanya merupakan bahan studi
b).kedua-duanya sama-sama mempelajari tentang ilmu sosial
                dan ilmu sosial dasar di bedakan yaitu kenyataan sosial yang ada di dalam masyarakat dan masalah-masalah yang muncul di masyarakat
                ada 8(delapan pokok bahasan dalam ilmu sosial dasar
1). Berbagai masalah kependudukan hubungannya dengan perkembangan dan kebudayaan
2). Masalah individu , keluarga dan masyarakat
3). Masalahpemuda dan sosialisasi
4). Masalah hubungan warga Negara dan antar Negara
5). Masalah pelapisan sosial dan derajat
6). Masalah perkotaan antara perdesaan
7). Masalah pertentangan sosial dan intergrasi
8). Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi

Untuk membantu memahami masalah tersebut di atas maka buku ini di himpun untuk memahami pokok bahasan yang telah di tentukan

artikel ilmu sosial dasar

 Nama : Tito wisnu wicaksono
 Kelas : 1ka31
 Npm  : 16110917


Ilmu social dasar ( ISD ) adalah ilmu pengetahuan yang menelaah masalah – masalah social yang timbul dan berkembang, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat
a.       Sekilas tentang ilmu – ilmu sosial, ilmu pengetahuan sosial dan ilmu – ilmu sosial dasar.
telah kita ketahuai bahwa sumber dari semua ilmu adalah di filsafat / filosofi, baik ilmu – ilmu alam maupun ilmu – ilmu social pengembangannya bermula dari ilmu filsat
c.       Tujuan ilmu sosial dasar :
·         Memahami dan merespon adanya kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
·         dan begitu juga dengan sifat bsa berdampak kepada  kehidupan  masyarakat sosial karena perubahan sifat juga akan berpandangan tentang diri seseorang dan perilaku juga dapat mengetahui dimana letak hubungan sosial dalam bermasyarakat itu seseorang juga harus mempunyai sifat kepekaan terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha menanggulanginya.
·         Menyadari bahwa setiap masalah yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks.
d.